Selamat Datang di PTSP-KUA

Solusi Administrasi Kantor Urusan Agama
Menuju Sistem Layanan & Dokumen Digital

Persyaratan Layanan KUA

Pendaftaran Nikah / Rujuk

Persyaratan Layanan:

1. Blangko model N1 - N4 dari Kelurahan
2. FC KTP, KK, Akte Kelahiran
3. Rekomendsi Nikah dari KUA Asal
4. Foto Copy KTP Wali dan 2 orang saksi
5. Foto Copy Akta Kelahiran / Ijazah terakhir
6. Surat pernyatan belum menikah bermaterai cukup
7. Akta Cerai/Surat kematian bagi Janda atau Duda
8. Pas Foto warna 2x3 sebanyak 4 lembar dan 4x6 sebanyak 2 lembar dengan background biru
9. Surat Dispensasi camat bagi yang mendaftar kurang dari 10 hari kerja
10. Surat dispensasi dari PA bagi calon suami / istri yang berusia < 19 tahun
11. Surat Ijin komandan bagi anggota TNI / Polri
12. permohonan nikah di luar jam Kantor

Permohonan Duplikat Buku Nikah

Persyaratan Layanan:

1. Pengantar dari Desa/Kelurahan
2. Surat kehilangan dari kepolisian atau buku yang rusak
3. Jika buku rusak, sertakan Buku nikahnya (dengan permohonan diatas materai 10.000)
4. Foto Copy KTP / KK
5. Pas Foto ukuran 2x3= masing-masing 3 lembar (biru)

Legalisasi Buku Nikah

Persyaratan Layanan:

1. Buku Nikah Asli
2. FC Buku nikah yang akan dilegalisasi
3. Fotocopy KTP (jika buku nikah dari KUA lain)

Layanan Bimbingan Perwakafan

Persyaratan Layanan:

1. Sertifikat Tanah Hak Milik (Bukti Kepemilikan)
2. FC Identitas Wakif
3. FC Identitas Nadzir (Perorangan / Badan Hukum)
4. FC Identitas Saksi-saksi

Konsultasi Kepenghuluan

Persyaratan Layanan:

1. Fotocopy KTP

Konsultasi Agama Islam

Persyaratan Layanan:

1. Fotocopy KTP

Rekomendasi Nikah / Pengantar Kehendak Nikah

Persyaratan Layanan:

1. Pengantar Desa Model - Model N
2. Foto copy KTP, KK dan Akta lahir
3. Akte Cerai (bagi duda / janda)

Layanan Bimbingan Hisab Rukyat / ukur arah kiblat

Persyaratan Layanan:

1. Mengisi permohonan ukur arah kiblat

Pelayanan Bimbingan Haji

Persyaratan Layanan:

1. FC KTP dan Nomor Porsi

Legalisasi Keterangan Belum Menikah

Persyaratan Layanan:

1. Formulir/Blangko yang sudah di Isi dan ditandatangani kelurahan
2. Foto copy KTP dan KK

Ikrar Taukil Wali Bil Kitabah (Mewakilkan wali secara tertulis)

Persyaratan Layanan:

1. FC KTP Pemohon (wali)
2. FC KTP saksi 2 orang, Muslim, Dewasa
3. Data calon pengantin (suami, Istri, mas kawin, tempat nikah)

Permohonan Bantuan Masjid / Musholla

Persyaratan Layanan:

1. Proposal Permohonan Bantuan Lengkap

Legalisasi Keterangan Masuk Islam (muallaf)

Persyaratan Layanan:

1. Formulir berita acara dan surat pernyataan yang sudah diisi
2. Fotocopy KTP yang bersangkutan dan saksi

Wakaf Tunai

Persyaratan Layanan:

1. Data NIK, e-mail, No. WA

Konsultasi Keluarga

Persyaratan Layanan:

1. FC KTP
2. Fc Buku Nikah

Pembuatan Billing PNBPNR

Persyaratan Layanan:

1. Permohonan nikah di luar jam Kantor

Layanan Bimbingan Perkawinan

Persyaratan Layanan:

1. Bukti pendaftaran nikah
 

Pencatatan Itsbat Nikah

Persyaratan Layanan:

1. Putusan itsbat dari pengadilan Agama
2. FC KTP dan KK suami dan istri

Pengajuan Surat Keterangan

Persyaratan Layanan:

1. Foto copy KTP pemohon

Hubungi Kami

Alamat

Jl. Masjid Baiturrahman No. 1 Kel. Sungai Harapan Kec. Sekupang - Kota Batam

Pengaduan Layanan Melalui WA

+62-822-8000-1114

Email Kami

[email protected]