Selamat Datang di PTSP-KUA
Solusi Administrasi Kantor Urusan Agama
Menuju Sistem Layanan & Dokumen Digital
Persyaratan Layanan KUA
Pendaftaran Nikah / Rujuk
Persyaratan Layanan:
1. Blangko model N1 - N4 dari Kelurahan
2. FC KTP, KK, Akte Kelahiran
3. Rekomendsi Nikah dari KUA Asal
4. Foto Copy KTP Wali dan 2 orang saksi
5. Foto Copy Akta Kelahiran / Ijazah terakhir
6. Surat pernyatan belum menikah bermaterai cukup
7. Akta Cerai/Surat kematian bagi Janda atau Duda
8. Pas Foto warna 2x3 sebanyak 4 lembar dan 4x6 sebanyak 2 lembar dengan
background biru
9. Surat Dispensasi camat bagi yang mendaftar kurang dari 10 hari kerja
10. Surat dispensasi dari PA bagi calon suami / istri yang berusia < 19 tahun
11. Surat Ijin komandan bagi anggota TNI / Polri
12. permohonan nikah di luar jam Kantor
Permohonan Duplikat Buku Nikah
Persyaratan Layanan:
1. Pengantar dari Desa/Kelurahan
2. Surat kehilangan dari kepolisian atau buku yang rusak
3. Jika buku rusak, sertakan Buku nikahnya (dengan permohonan diatas materai
10.000)
4. Foto Copy KTP / KK
5. Pas Foto ukuran 2x3= masing-masing 3 lembar (biru)
Legalisasi Buku Nikah
Persyaratan Layanan:
1. Buku Nikah Asli
2. FC Buku nikah yang akan dilegalisasi
3. Fotocopy KTP (jika buku nikah dari KUA lain)
Layanan Bimbingan Perwakafan
Persyaratan Layanan:
1. Sertifikat Tanah Hak Milik (Bukti Kepemilikan)
2. FC Identitas Wakif
3. FC Identitas Nadzir (Perorangan / Badan Hukum)
4. FC Identitas Saksi-saksi
Konsultasi Kepenghuluan
Persyaratan Layanan:
1. Fotocopy KTP
Konsultasi Agama Islam
Persyaratan Layanan:
1. Fotocopy KTP
Rekomendasi Nikah / Pengantar Kehendak Nikah
Persyaratan Layanan:
1. Pengantar Desa Model - Model N
2. Foto copy KTP, KK dan Akta lahir
3. Akte Cerai (bagi duda / janda)
Layanan Bimbingan Hisab Rukyat / ukur arah kiblat
Persyaratan Layanan:
1. Mengisi permohonan ukur arah kiblat
Pelayanan Bimbingan Haji
Persyaratan Layanan:
1. FC KTP dan Nomor Porsi
Legalisasi Keterangan Belum Menikah
Persyaratan Layanan:
1. Formulir/Blangko yang sudah di Isi dan ditandatangani kelurahan
2. Foto copy KTP dan KK
Ikrar Taukil Wali Bil Kitabah (Mewakilkan wali secara tertulis)
Persyaratan Layanan:
1. FC KTP Pemohon (wali)
2. FC KTP saksi 2 orang, Muslim, Dewasa
3. Data calon pengantin (suami, Istri, mas kawin, tempat nikah)
Permohonan Bantuan Masjid / Musholla
Persyaratan Layanan:
1. Proposal Permohonan Bantuan Lengkap
Legalisasi Keterangan Masuk Islam (muallaf)
Persyaratan Layanan:
1. Formulir berita acara dan surat pernyataan yang sudah diisi
2. Fotocopy KTP yang bersangkutan dan saksi
Wakaf Tunai
Persyaratan Layanan:
1. Data NIK, e-mail, No. WA
Konsultasi Keluarga
Persyaratan Layanan:
1. FC KTP
2. Fc Buku Nikah
Pembuatan Billing PNBPNR
Persyaratan Layanan:
1. Permohonan nikah di luar jam Kantor
Layanan Bimbingan Perkawinan
Persyaratan Layanan:
1. Bukti pendaftaran nikah
Pencatatan Itsbat Nikah
Persyaratan Layanan:
1. Putusan itsbat dari pengadilan Agama
2. FC KTP dan KK suami dan istri
Pengajuan Surat Keterangan
Persyaratan Layanan:
1. Foto copy KTP pemohon
Hubungi Kami
Alamat
Pengaduan Layanan Melalui WA
+62-822-8000-1114